Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian aturan mengenai penggunaan ejaan. Pada 1901-1947, ejaan yang berlaku adalah Ejaan van Ophuijsen yang dirancang oleh Ch. A. van Ophiijsen dengan bantuan Engku Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim. Selanjutnya, pada 1947-1972 diberlakukan Ejaan Soewandi yang ditetapkan oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan kala itu, yaitu Soewandi.
Pada masa Orde Baru diberlakukan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972. Di samping memberlakukan EYD, pada tahun 1972 itu pula pemerintah juga menyebarkan buku kecil, yaitu Pedoman Umum Ejaan Yang Disempurnakan (PUEYD). Pedoman ini diterbitkan edisi keduanya pada 1988 dan edisi ketiganya pada 2009.
Setelah EYD diberlakukan selama puluhan tahun, masyarakat awam banyak yang tidak mengikuti perkembangan mengenai aturan ejaan bahasa di Indonesia yang terbaru. Sebenarnya pada tahun 2015, bangsa Indonesia telah mempunyai aturan ejaan yang baru, yaitu Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kala itu, yakni Anies Baswedan, dengan Nomor 50 Tahun 2015.
* Tulisan utuh selanjutnya dapat dibaca di https://suaraaisyiyah.id/perbedaan-puebi-dan-eyd/
Discussion about this post